Gagasan Konstitusi Sosial


Wacana konstitusi sosial merupakan suatu konsepsi yang relatif baru dalam disiplin ilmu ketatanegaraan. Konstitusi sosial adalah suatu dokumen tentang aturan tertinggi dalam suatu tatanan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu konstitusi memuat bukan hanya konstitusi politik (bernegara), melainkan pula konstitusi ekonomi (berdagang), dan konstitusi sosial (bermasyarakat).

Terminologi dan Pengertian

            Mengacu pada definisi konstitusi sosial di atas, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanyalah satu bagian dari konstitusi sosial. Dalam tatanan hidup bermasyarakat, terdapat pula beberapa bagian lain dari konstitusi sosial, misalnya AD-ART dalam organisasi masyarakat, kode etik dalam suatu komunitas, dan piagam desa dalam suatu masyarakat desa. Gagasan konstitusi sosial ditujukan untuk konstitusionalisasi dan institusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani. Konstitusionalisasi merupakan upaya mengatur tatanan masyarakat melalui suatu kontrak sosial berbasis dokumen hukum. Sementara institusionalisasi merupakan upaya pelembagaan tatanan masyarakat tersebut.

Memasyarakatkan Kesadaran Berkonstitusi

            Pembuatan suatu konstitusi desa, seperti yang dilakukan pada lebih dari 200 komunitas desa di Amerika Serikat, bukanlah suatu yang bertentangan dengan sistem hukum nasional selama pembuatan, isi, dan implementasinya tidak bertentangan dengan konstitusi Negara dan diawasi oleh penyelenggara Negara yang dimaksud. Memasyarakatkan kesadaran berkonstitusi melalui pembuatan konstitusi desa menjadi begitu penting demi konstitusionalisasi dan institusionalisasi tatanan masyarakat desa. Agar entitas masyarakar terkecil seperti desa dapat mempercepat proses perkembangan masyarakatnya. Alternatif lain yang ditawarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga perlu dikembangkan, yaitu domestikasi konstitusi berupa sosialisasi Undang-Undang Dasar dalam suatu dokumen bahasa daerah setempat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejauh ini telah menerjemahkan konstitusi ke dalam beberapa bahasa daerah yang ada di Indonesia, seperti bahasa Jawa, Bahasa Bali, Bahasa Bugis, bahkan Bahasa Arab dan Bahasa China.

Perkembangan dari Konstitusi Politik, ke  Konstitusi Ekonomi dan Konstitusi Sosial

            Konstitusi bernegara dalam konteks Indonesia sudah 4 kali mengalami amandemen atau perubahan. Pada UUD 1945 pra amandemen yang dibuat oleh para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diresmikan sebagai konstitusi Negara pada tanggal 18 agustus 1945 masih sarat akan kemerdekaan kolektif suatu bangsa demi melepaskan diri dari penjajahan. Kemerdekaan individu tidak terlalu banyak mendapat perhatian. Pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 yang menjadi titik tekan justru kebebasan individu. Maklum, pengaruh pemerintah Belanda untuk kembali menguasai Indonesia sangat dominan pada waktu itu. Maka, kebebasan kolektif bangsa Indonesia yang justru dikesampingkan. 

Pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, antara kemerdekaan kolektif dengan kemerderkaan individu sudah mulai terdapat penyeimbangan. Mengalami kemunduran pada tahun 1959 saat diterbitkannya Dekrit Presiden untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD Proklamasi. Kemudian mengalami penyempurnaan pasca reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada perubahan I tahun 1999, perubahan II tahun 2000, perubahan III tahun 2001, dan perubahan IV tahun 2002. Pada amandemen Undang-Undang keempat inilah konstitusi Indonesia bukan lagi sekadar konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi, konstitusi sosial, dan banyak lagi dimensi lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar