Green Constitution merupakan salah satu judul buku karangan dari Prof. Jimmy asshiddiqie, SH yang mana menurut saya beliau adalah salah satu pakar Hukum tata negara terkemuka di Indonesia yang mana keilmuan tetang hokum tata negara tidak diragukan lagi yang dibuktikan dengan beberapa gelar dan riwayat pekerjaan beliau yang menjabat sebagai ketua mahkama konstitusi pertama di Indonesia (2003-2008).
Buku green constitution ini merupakan buku unik karena pandangan pandangannya yang baru terkait pentingnya konstitusi hijau dan ekokrasi. Dengan membaca buku ini kita akan paham dasar dasar konseptual persoalan lingkungan hidup dan akan kita temukan relevansi Undang-undang dasar 1945 sebagai the supreme law of the land yang menggagas kedaulatan lingkungan dengan konsep demokrasi dan nomokrasi. Buku ini di terbitkan pada tahun 2010 oleh rajawali pers dengan beberapa pembahsan, pada bab pertam membahas tentang wacana konstitusi hijau, pada bab kedua mengenai konstitusi hijau di berbagai negara di bab selanjutnya membahas tentang uud 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia di bab ke empat membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. Dan keimpulan dari pembahasan pada bab terakhir.
Wacana konstitusi Hijau
Istilah “Green Constitution” tidak dapat disangkal bahwa memang merupakan fenomena baru baik didalam dunia praktik maupun didunia akademis termasuk juga dikalangan para ahli hokum dan konstitusi. Bahkan anehnya para sarjana hokum tata negara banyak yang belum mendengar atau mengetahui istilah green constitution.
Sebagai anekdot, ketika pimpinan dan anggota mahkama konstitusi (MK) berkunjung kepimpinan dewan perwakilan daerah (DPD) pada akhir agustus 2008 yang lalu, seorang hakim konstitusi (Prof. Dr. Ahmad sodiki, SH) dalam menanggapi gagasan kemungkinan perubahan kelima UUD 1945 mengutarakan pentingnya pengkajian hal itu terlebih dahulu, termasuk kemungkinan mengadopsi gagasan “green constitution”. Para peserta pertemuan banyak yang terkejut dan merasa aneh karena belum perna mendengar istilah tersebut, meskipun banyak yang menyetujui idenya. Bahkan ketua MK pada saat itu Prof. Dr. Mahfud MD, SH menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut sangat produktif, sampai sampai muncul istilah green constitution. (Jimly, Green Constitution, hal. 1).
Namun sayangnya kebanyakan para sarjana hokum kita cenderung kurang up-to-date mengenai perkembangan hokum didunia. Disatu sisi banyak yang terpaku pada cara berfikir yang positivist yang membuat mereka hanya berkutat dengan kata kata yang terdapat dalam hokum positif yang berlaku kini dan disini. Oleh karena itu para sarjana kita khususnya sarjana hokum tata negara harus mulai membuka diri dan bergaul dengan pemikiran pemikiran serta praktik kenegaraan di dunia luar. Isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan dampaknya pada pemikiran hokum kontemporer harus juga di ikuti dengan saksama. Apa lagi Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara ini memiliki kondisi yang sangat rentan dengan bencana alam. Kondisi tanah, air, hutan, dan udara dibawah, disamping dan di atas Indonesia ini beraneka ragam, sehingga jika terjadi perubahan keseimbangan alam di dunia dapat berakibat fatal di negeri ini. Indonesia termasuk Kawasan yang paling potensial paling menderita dan menjadi korban apabila terjadi pencemaran, kerusakan ekologi dan terganggunya keseimbangan alam di dunia. (Jimly, Green Constitution, hal. 3).
Sebenarnya istilah green constitution bukanlah sesuatu hal yang baru dan aneh, sejak tahun 1970-an, istilah ini sudah sering dipakai untuk menggambarkan tentang keterkaitan sesuatu dengan ide perlindungan lingkungan hidup. Bahkan akhir akhir ini banyak istilah yang dikaitkan dengan kata green, sperti green economy, green market, green building dan sebagainya. Adapun dalam peradilan muncul istilah green benches bahkan dalam partai politik ada yang di sebut green party yang di bentuk untuk memberi tekanan politik yang kuat dalam rangka penyadaran pentingnya lingkungan hidup.
Penulis buku ini juga sering melontarkan gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi. Istilah ekorasi dapat dipakai untu melengkapi khazana pengertian yang tercermin dalam istilah istilah democracy, nomocracy dan theocracy yang sudah dikenal selama ini. Bahkan gagasan ini juga perna disampaikan pada pengurus walhi pada tahun 2006 yang lalu, karena sebanarnya, sebagaimana tercermin dalam pasal 28 H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) nya UUD 1945 pasca reformasi merupakan salah satu contoh dari the green constitution yang di maksudkan. (Jimly, Green Constitution, hal. 5).
Adapun penuangan kebijakan terkait lingkungan (green policy) kedalam produk perundang undangan juga biasa diterjemahkan kedalam Bahasa inggris dengan green legislation dan jika norman hokum tersebut di adopsikan ke dalam teks Undangan undang dasar maka hal itu disebut sebagai green constitution atau konstitusi hijau.
Konstitusi hijau diberbagai negara
Dalam berbagai ulasan mengenai konstitusi diberbagai negara terdapat beberapa konstitusi yang digolongkan sebagai the green constitution diantaranya konstitusi Portugal 1976, konstitusi spanyol 1978, konstitusi polandia 1997, dan konstitusi ekuador 2008 bahkan konstitusi hijau yang baru adalah konstitusi prancis yang berubah menjadi hijau pada tahun 2006 dengan mengadopsikan charter for environment of 2004 menjadi bagian dari prembul uud prancis yang berlaku, bahkan konstitusi ekuador 2008 dianggap sangat hijau dalam artian sangat tegas dalam memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup.
Diantara negara yang telah mencamtumkan perlindungan terhadap lingkungan dalam konstitusinya kita dapat membaginya dalam empat kelompok diantaranya, kelompok pertama yang secara eksplisit mengatur perlindungan lingkungan hidup termasuk ketentuan konkret mengenai prosedur penegakannya, konstitusi ini dalah konstitusi spanyol yang mana dalam konstitusinya terkait perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Section 45 Chapter III tentang “ Principles Governing Economic and Social policy”, yaitu :
Setiap orang berhak untuk menikmati lingkungan yang cocok untuk perkembangan hidupnya dan berkewajiban melestarikannya sebagaimana mestinya. Penguasa umum atau pemerintahan melakukan pengawasan atas penggunaan sumber-sumber daya alam secara nasional untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup serta melestarikan dan memulihkan kualitas lingkungan hidup dengan mengandalkan solidaritas sosial. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, diancam dengan sanksi pidana atau sanksi administrasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diwajibkan memperbaiki kembali segala kerusakan itu sebagai mana mestinya. (Jimly, Green Constitution, hal. 44-45).
Untuk Konstitusi kelompok kedua yang mengaitkan isu lingkungan dengan jaminan hak asasi manusia yaitu negara polandia. Kuatnya gerakan lingkungan hidup dieropa barat pada tahun 1980-an sangat mempengaruhi iklim politik di eropa timur yang sedang berubah dari komunisme ke demokrasi. Polandia dpat dipandang sebagai negara di eropa timur yang mempelopori gagasan untuk menuangkan norma -norma hokum yang pro terhadap lingkungan kedalam rumusan konstitusi.
UUD republik polandia yang berlaku sejak 17 oktober 1997 tersebut secara eksplisit mencamtumkan ketentuan mengenai lingkungan hidup pada BAB I artikel 5, secara ringkas menyatakan bahwa Republik polandia harus melindungi kemerdekaan dan integritas wilayah serta menjamin kebebasan dan hak-hak setipa orang dan setiap warga negara, keamanan warga negara, menjaga warisan warisan nasional dan harus menjamin perlindungan terhadap lingkungan alam sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Jimly, Green Constitution, hal. 52).
Kelompok konstitusi selanjutnya atau kelompok ketiga yaitu konstitusi yang mengaitkan kebijakan lingkungan dengan tanggung jawab atau kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikannya. negara dengan konstitusi tersebut yaitu Portugal. selain mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, konstitusi portugal ini mengatur tentang hak-hak warga negara dalam artikel 66 secara timbal balik dengan kewajiban-kewajiban, artikel 66 ini mengatur antara lain :
Penulis buku ini juga sering melontarkan gagasan mengenai pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan, dan bahkan konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi. Istilah ekorasi dapat dipakai untu melengkapi khazana pengertian yang tercermin dalam istilah istilah democracy, nomocracy dan theocracy yang sudah dikenal selama ini. Bahkan gagasan ini juga perna disampaikan pada pengurus walhi pada tahun 2006 yang lalu, karena sebanarnya, sebagaimana tercermin dalam pasal 28 H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) nya UUD 1945 pasca reformasi merupakan salah satu contoh dari the green constitution yang di maksudkan. (Jimly, Green Constitution, hal. 5).
Adapun penuangan kebijakan terkait lingkungan (green policy) kedalam produk perundang undangan juga biasa diterjemahkan kedalam Bahasa inggris dengan green legislation dan jika norman hokum tersebut di adopsikan ke dalam teks Undangan undang dasar maka hal itu disebut sebagai green constitution atau konstitusi hijau.
Konstitusi hijau diberbagai negara
Dalam berbagai ulasan mengenai konstitusi diberbagai negara terdapat beberapa konstitusi yang digolongkan sebagai the green constitution diantaranya konstitusi Portugal 1976, konstitusi spanyol 1978, konstitusi polandia 1997, dan konstitusi ekuador 2008 bahkan konstitusi hijau yang baru adalah konstitusi prancis yang berubah menjadi hijau pada tahun 2006 dengan mengadopsikan charter for environment of 2004 menjadi bagian dari prembul uud prancis yang berlaku, bahkan konstitusi ekuador 2008 dianggap sangat hijau dalam artian sangat tegas dalam memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup.
Diantara negara yang telah mencamtumkan perlindungan terhadap lingkungan dalam konstitusinya kita dapat membaginya dalam empat kelompok diantaranya, kelompok pertama yang secara eksplisit mengatur perlindungan lingkungan hidup termasuk ketentuan konkret mengenai prosedur penegakannya, konstitusi ini dalah konstitusi spanyol yang mana dalam konstitusinya terkait perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Section 45 Chapter III tentang “ Principles Governing Economic and Social policy”, yaitu :
Setiap orang berhak untuk menikmati lingkungan yang cocok untuk perkembangan hidupnya dan berkewajiban melestarikannya sebagaimana mestinya. Penguasa umum atau pemerintahan melakukan pengawasan atas penggunaan sumber-sumber daya alam secara nasional untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup serta melestarikan dan memulihkan kualitas lingkungan hidup dengan mengandalkan solidaritas sosial. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, diancam dengan sanksi pidana atau sanksi administrasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diwajibkan memperbaiki kembali segala kerusakan itu sebagai mana mestinya. (Jimly, Green Constitution, hal. 44-45).
Untuk Konstitusi kelompok kedua yang mengaitkan isu lingkungan dengan jaminan hak asasi manusia yaitu negara polandia. Kuatnya gerakan lingkungan hidup dieropa barat pada tahun 1980-an sangat mempengaruhi iklim politik di eropa timur yang sedang berubah dari komunisme ke demokrasi. Polandia dpat dipandang sebagai negara di eropa timur yang mempelopori gagasan untuk menuangkan norma -norma hokum yang pro terhadap lingkungan kedalam rumusan konstitusi.
UUD republik polandia yang berlaku sejak 17 oktober 1997 tersebut secara eksplisit mencamtumkan ketentuan mengenai lingkungan hidup pada BAB I artikel 5, secara ringkas menyatakan bahwa Republik polandia harus melindungi kemerdekaan dan integritas wilayah serta menjamin kebebasan dan hak-hak setipa orang dan setiap warga negara, keamanan warga negara, menjaga warisan warisan nasional dan harus menjamin perlindungan terhadap lingkungan alam sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Jimly, Green Constitution, hal. 52).
Kelompok konstitusi selanjutnya atau kelompok ketiga yaitu konstitusi yang mengaitkan kebijakan lingkungan dengan tanggung jawab atau kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikannya. negara dengan konstitusi tersebut yaitu Portugal. selain mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, konstitusi portugal ini mengatur tentang hak-hak warga negara dalam artikel 66 secara timbal balik dengan kewajiban-kewajiban, artikel 66 ini mengatur antara lain :
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan seimbang secara ekologis, dan berkewajiban untuk mempertahankannya adalah tugas negara untuk bertindak melalui badan-badan pemerintahan yang terkait dan dengan dukungan masyarakat untuk : mencegah dan mengendalikan polusi atau pencemaran,akibat-akibatnya, dan bentuk-bentuk erosi yang membahayakan menata dan mempromosikan perencanaan regional guna menjamin aktivitas dilokasi yang tepat, perkembangan sosial dan ekonomi yang seimbang, dan menghasilkan tata ruang yang secara biologis simbang. mengadakan dan mengembangkan cadangan kekayaan sumber daya alam, taman alam,dan daerah pariwisata, serta mengelompokkan dan melindungi tata ruang dan tempat-tempat lain guna menjamin konservasi alam dan pelestarian kekayaan budaya untuk kepentingan sejarah dan seni mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, melindungi kapasitasnnya untuk pemulihan dan stabilitas ekologis. (Jimly, Green Constitution, hal 37).
Konstitusi portugal pada tahun 1976 ini adalah merupakan konstitusi hijau (green constitution) pertama didunia yang menuangkan ketentuan-ketentuan hukum lingkungan dalam teks Undang Undang Dasar. adapun untuk kelompok ke empat yaitu konstitusi yang hanya mengatur lingkungan hidup secara implisit atau menentukan jaminan hak-hak asasi tertentu dapat dipakai untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup dalam praktik. contoh kelompok ke empat ini adalah indonesia, dimana pasal33 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan prinsip prinsip dasar yang mana masih harus dijadikan dasar bagi kebijakan lingkungan.
Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berbicara mengenai lingkungan hidup yang terdapat dalam konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 atau nuansa hijau UUD 1945 terdapat pada Pasal 28 H ayat (1) dan di Pasal 33 ayat (4) pasca amandemen ke empat lebih menekankan nuansa hijau dari UUD 1945 yang mana di sebutkan bahwa " Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak asasi manusia oleh karena itu UUD 1945 jelas dapat dikatakan pro lingkungan hidup atau disebut green constitution.
namun, sebelum menguraikan hal ini perlu lebih lanjut kita membahas tentang konsep-konsep kekuasaan negara sebagai implikasi perubahan mendasar dalam pola-pola perumusan konstitusi seperti yang diuraikan diatas. kekuasaan tertinggi dalan negara biasa disebut dengan kedaulatan. dalam kajian hukum tata negara ada beberapa teori tentang kedaulatan antara lain yaitu kedaulatan tuhan yang dikaitkan dengan Teokrasi, kedaulatan rakyat dengan Demokrasi, kedaultan hukum terkait dengan Nomokrasi, dan kedaulatan raja dengan konsep monarki. maka terkait persoalan lingkungan atau kedaulatan lingkungan dapat kita kaitkan dengan istilah Ekokrasi atau kekuasaan Ekologi. (Jimly, Green Constitution, hal 117).
Pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan
konstitusi indonesia dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan adanya prinsip bekelanjutan dan wawasan lingkungan yang terkandung dalam asas demokrasi ekonomi. dapat dijelaskan bahwa kata "berkelanjutan" itu sebenarnya berkaitan dengan konsep sustainable development atau dalam bahasa indonesia disebut pembangunan berkelanjutan. hal ini terkait erat dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat, dimana dewasa ini menjadi wacana dan kesadaran umum diseluruh dunia untuk menerapkannya dalam praktik. untuk di negara indonesia mengenai pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan tidak hanya di UUD 1945 namun dijabarkan melalui UU lingkungan.
olehnya semua aktivitas perekonomian dalam masyarakat maupun kegiatan kemasyarakatan pada umumnya, serta kegiatan sosial budaya dan sosial politik, tidak bolah hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek untuk hari ini saja, jika keuntungan yang dimaksud diperoleh dengan cara-cara atau langka-langkah dan tindakan yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam untuk generasi yang akan datang, maka kegiatan tersebut dianggap atau dikatakan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
Penutup
dalam buku ini menjelaskan mengenai perkembangan kebijakan lingkungan yang mana bahwa kesadaran yang semakin luas di seluruh dunia terkait pentingnya upaya melindungi lingkungan hidup dari upaya pencemarandan perusakan, sehingga ada upaya melakukan legislasi terhadap kebijakan kebiakan lingkungan kedalam peraturan perundang undangan secara resmi. namun seiring perkembangan banyak peraturan peraturan tersebut tidak terlalu efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. dari ketidak puasan tersebut maka timbul diberbagai negara upaya untuk memperkuat payung hukum mengenai perlindungan lingkungan hidup kedalam konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.
gelombang kesadaran akan pentingnya melakukan upaya konstitusionalisasi itu di prakarsai pertama oleh portugal, yaitu dengan disahkannya Konstitusi 1976. maka dapat dikatakan bahwa konstitusi portugal 1976 ini merupakan konstitusi pertama yang mencantumkan dengan tegas pasal-pasal perlindungan lingkungan dalam teksnya. gelombang ini disebut sebagai legislasi ke Konstitusionalisasi yang mana indonesia juga melakukan tersebut dengan berbagai Amandemennya terhadap UUD 1945 terkait Lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu konstitusi hijau atau Green Constitution.
buku ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan yaitu pemerintah baik pusat ataupun pemerintah daerah sebagai refrensi dalam melakukan kebijakan terkait lingkungan hidup khususnya di pemerintah kabupaten mamuju yang saat ini membuat kebijakan terkait lingkungan yaitu " Mamuju Mapaccing".
Konstitusi portugal pada tahun 1976 ini adalah merupakan konstitusi hijau (green constitution) pertama didunia yang menuangkan ketentuan-ketentuan hukum lingkungan dalam teks Undang Undang Dasar. adapun untuk kelompok ke empat yaitu konstitusi yang hanya mengatur lingkungan hidup secara implisit atau menentukan jaminan hak-hak asasi tertentu dapat dipakai untuk kepentingan perlindungan lingkungan hidup dalam praktik. contoh kelompok ke empat ini adalah indonesia, dimana pasal33 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan prinsip prinsip dasar yang mana masih harus dijadikan dasar bagi kebijakan lingkungan.
Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berbicara mengenai lingkungan hidup yang terdapat dalam konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 atau nuansa hijau UUD 1945 terdapat pada Pasal 28 H ayat (1) dan di Pasal 33 ayat (4) pasca amandemen ke empat lebih menekankan nuansa hijau dari UUD 1945 yang mana di sebutkan bahwa " Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. dengan demikian dapat dikatakan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak asasi manusia oleh karena itu UUD 1945 jelas dapat dikatakan pro lingkungan hidup atau disebut green constitution.
namun, sebelum menguraikan hal ini perlu lebih lanjut kita membahas tentang konsep-konsep kekuasaan negara sebagai implikasi perubahan mendasar dalam pola-pola perumusan konstitusi seperti yang diuraikan diatas. kekuasaan tertinggi dalan negara biasa disebut dengan kedaulatan. dalam kajian hukum tata negara ada beberapa teori tentang kedaulatan antara lain yaitu kedaulatan tuhan yang dikaitkan dengan Teokrasi, kedaulatan rakyat dengan Demokrasi, kedaultan hukum terkait dengan Nomokrasi, dan kedaulatan raja dengan konsep monarki. maka terkait persoalan lingkungan atau kedaulatan lingkungan dapat kita kaitkan dengan istilah Ekokrasi atau kekuasaan Ekologi. (Jimly, Green Constitution, hal 117).
Pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan
konstitusi indonesia dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan adanya prinsip bekelanjutan dan wawasan lingkungan yang terkandung dalam asas demokrasi ekonomi. dapat dijelaskan bahwa kata "berkelanjutan" itu sebenarnya berkaitan dengan konsep sustainable development atau dalam bahasa indonesia disebut pembangunan berkelanjutan. hal ini terkait erat dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat, dimana dewasa ini menjadi wacana dan kesadaran umum diseluruh dunia untuk menerapkannya dalam praktik. untuk di negara indonesia mengenai pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan tidak hanya di UUD 1945 namun dijabarkan melalui UU lingkungan.
olehnya semua aktivitas perekonomian dalam masyarakat maupun kegiatan kemasyarakatan pada umumnya, serta kegiatan sosial budaya dan sosial politik, tidak bolah hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek untuk hari ini saja, jika keuntungan yang dimaksud diperoleh dengan cara-cara atau langka-langkah dan tindakan yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam untuk generasi yang akan datang, maka kegiatan tersebut dianggap atau dikatakan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
Penutup
dalam buku ini menjelaskan mengenai perkembangan kebijakan lingkungan yang mana bahwa kesadaran yang semakin luas di seluruh dunia terkait pentingnya upaya melindungi lingkungan hidup dari upaya pencemarandan perusakan, sehingga ada upaya melakukan legislasi terhadap kebijakan kebiakan lingkungan kedalam peraturan perundang undangan secara resmi. namun seiring perkembangan banyak peraturan peraturan tersebut tidak terlalu efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. dari ketidak puasan tersebut maka timbul diberbagai negara upaya untuk memperkuat payung hukum mengenai perlindungan lingkungan hidup kedalam konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.
gelombang kesadaran akan pentingnya melakukan upaya konstitusionalisasi itu di prakarsai pertama oleh portugal, yaitu dengan disahkannya Konstitusi 1976. maka dapat dikatakan bahwa konstitusi portugal 1976 ini merupakan konstitusi pertama yang mencantumkan dengan tegas pasal-pasal perlindungan lingkungan dalam teksnya. gelombang ini disebut sebagai legislasi ke Konstitusionalisasi yang mana indonesia juga melakukan tersebut dengan berbagai Amandemennya terhadap UUD 1945 terkait Lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu konstitusi hijau atau Green Constitution.
buku ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan yaitu pemerintah baik pusat ataupun pemerintah daerah sebagai refrensi dalam melakukan kebijakan terkait lingkungan hidup khususnya di pemerintah kabupaten mamuju yang saat ini membuat kebijakan terkait lingkungan yaitu " Mamuju Mapaccing".

0 Komentar